Monday, April 13, 2009

Carrefour Bantah Lakukan Monopoli

Jakarta, 13 April 2009 14:22
PT Carrefour Indonesia membantah dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU), bahwa pihaknya telah melakukan monopoli dengan menguasai lebih 50 persen pangsa pasar.

"Tadi sudah kami sampaikan, bahwa pangsa pasar kami tidak dominan, di bawah 50 persen," kata Corporate Affairs Director Carrefour Irawan Kadarman, usai memenuhi panggilan KPPU di Kantor KPPU Jakarta, Senin (13/4).

Menurut dia, perusahaannya selalu mematuhi peraturan perundangan yang berlaku termasuk proses akuisisi Alfamart. "Pangsa pasar kita tidak dominan, artinya kami tidak terima dugaan tersebut," ujarnya.

Pada pemeriksaan pertama ini, Carrefour juga meminta klarifikasi dan keterangan dari KPPU. Irawan menjelaskan beberapa hal yang ditanyakan oleh tim pemeriksa KPPU antara lain terkait penjualan dan pemain/pelaku usaha di bidang ritel modern.

"Lalu ada asumsi-asumsi yang kita pertanyakan,"tambahnya.

Sementara itu, terkait syarat perdagangan yang dikenakan Carrefour pada pemasoknya, Irawan mengatakan pihaknya telah mematuhi Permendag 53/2008 yang beberapa pasalnya mengatur besaran syarat perdagangan.

"Kalau 2009 acuannya Permendag, kalau tahun lalu acuannya Perpres 112," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Benny Pasaribu meminta semua pelaku usaha bekerjasama dalam menyelesaikan kasus dugaan monopoli Carrefour ini.

"Carrefour hari ini kita minta keterangannya, sudah ada tim pemeriksanya juga. Kita minta seluruh pelaku usaha untuk comply (patuh)," katanya.

Menurut dia, tim perkara dugaan monopoli Carrefour menemukan pangsa pasar ritel moderen yang dikuasai perusahaan asal Perancis itu di sisi hulu (penguasaan terhadap pemasok) sudah melampaui 60 persen sedangkan di sisi hilir (antara hipermarket dan supermarket) melampaui 40 persen.

Sementara Carrefour sebelumnya mengaku hanya menguasai tujuh persen pangsa pasar ritel di Indonesia. "Sekarang kita buktikan datanya, pangsa pasar tujuh persen itu jangan dihitung dengan pasar tradisional lah..mereka kan main di ritel moderen, sekarang kita cocokkan angka kita lah..."ujar Benny.

Meski dugaan monopoli terjadi akibat akuisisi Carrefour terhadap Alfamart, namun Benny mengatakan masih akan mempelajari tindakan yang bisa diambil nantinya.

"Soal akuisisi masih sedang dipelajari, dampaknya masih kita cari keterangannya," tuturnya menjawab kemungkinan dibatalkannya akuisisi tersebut.

Hal lain yang menjadi perhatian KPPU adalah terkait perilaku Carrefour terhadap pemasoknya. "Bagaimana perlakuan mereka terhadap pelaku usaha kecil dan pemasoknya,?" tambahnya.

Pasca akuisisi, syarat perdagangan Alfamart mengikuti Carrefour dan dinilai memberatkan pemasok karena semakin besar.

"Ini dalam rangka menjaga kesejahteraan rakyat dan melindungi pengusaha kecil dan koperasi, persaingan usaha yang sehat itu artinya memberi kesempatan yang sama,jangan hanya pemilik modal yang menguasai segala-galanya,"kata Benny.

KPPU telah memulai pemeriksaan terhadap dugaan monopoli Carrefour sejak awal April 2009 dengan ketua tim Dedie S. Martadisastra. Pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung selama 30 hari ke depan. [TMA, Ant]

Dikutip dari : Gatra Online

No comments:

Post a Comment