Friday, April 24, 2009

30 Perusahaan multifinance bermasalah

JAKARTA (Bisnis.com): Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengungkapkan sedikitnya 30 perusahaan multifinance bermasalah karena terlambat menyerahan laporan keuangan dalam beberapa bulan terakhir dari tenggat seharusnya pada tanggal 10 setiap bulan.

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam LK M. Ihsanuddin menyatakan ke-30 perusahaan multifinance yang juga tidak menyampaikan laporan operasional itu selanjutnya akan dipetakan secara lebih terperinci guna mengefektifkan pengawasan.

"Total jumlah multifinance ada 200-an. Dari jumlah tersebut, kira-kira ada 30 perusahaan yang kami anggap bermasalah, sehingga perlu mendapat perhatian dalam bentuk penegasan otoritas. Ini lebih banyak dari hasil pemeriksaan Februari lalu yang hanya 21 perusahaan," katanya di Jakarta, siang tadi.

Ihsanudin menegaskan hasil pemetaan tersebut bisa saja berupa rekomendasi untuk mencabut izin beberapa perusahaan multifinance yang kinerjanya tidak jelas. "Bisa saja kami hilangkan karena ada beberapa yang punya indikasi ke sana dan memang ini merupakan program kami pada tahun ini," katanya.

Dia menambahkan Bapepam LK masih melakukan pembicaraan dengan bagian pemeriksaan guna mengambil keputusan terbaik terhadap perusahaan multifinance yang bermasalah itu. Yang pasti, langkah tersebut juga akan meningkat kredibilitas otoritas pengawas dan industri pembiayaan secara umum. (Bsi)

No comments:

Post a Comment