Monday, April 20, 2009

Penutupan Bank IFI Bisa Berefek Domino

JAKARTA - Likuidasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap Bank IFI sebenarnya telah lama diprediksi oleh berbagai pihak. Namun demikian, kekhawatiran bahwa kebijakan Bank Indonesia (BI) tersebut bakal merembet bagai teori domino pada bank-bank kecil lainnya tetap menjadi perhatian utama.

Problem utama bagi bank kecil terutama terkait dengan krisis likuiditas. Persaingan yang terjadi pasca krisis tidak hanya melibatkan pertarungan tidak seimbang merebut likuiditas antara bank-bank berskala menengah kecil dan bank besar. Diterbitkannya instrument investasi seperti sukuk dan SUN (surat utang negara) juga ikut menyedot likuiditas masyarakat di pasar.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Dradjad Hari Wibowo mengatakan meskipun bank kecil seperti IFI tidak sistemik, namun harus dijaga jangan sampai ada efek psikologis terhadap bank-bank kecil lain.

"Bank Century masih belum lama kasusnya, sekarang ada masalah Bank IFI. Sementara BI pernah menyatakan bank-bank aman-aman saja," ujar Dradjad di Jakarta akhir pekan lalu.

Untuk mencegah efek psikologis itu, seluruh dana yang dijamin harus segera dikembalikan. "Jangan sampai ada satu saja nasabah yang dijamin yang tidak bisa menarik dananya," ujarnya.

Dradjad berpendapat, yang tidak bisa dihindarkan adalah efeknya terhadap suku bunga dan DPK (dana pihak ketiga), terutama bank-bank kecil. Nasabah di atas Rp 2 miliar akan malas menyimpan dana di bank-bank kecil. "Mereka akan meminta suku bunga jauh lebih tinggi, baik di bank kecil atau besar," katanya.

Di sisi lain, Dradjad berpendapat Bank IFI seharusnya sudah harus ditutup sejak dulu. "BI kadang terlalu memberi ruangan kepada bank, meski tahu bank tersebut sangat bermasalah. Jadi langkah BI menutup bank ini sangat tepat, meski terlambat lama," ujarnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), Firdaus Djaelani menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menangani soal dana nasabah Bank IFI pasca penutupan "Tim likuidasi dan tim verifikasi akan bekerja. Tim ini yang mencari rekening yang layak dibayar maupun yang tidak layak dibayar LPS," lanjutnya.

Firdaus menambahkan bahwa yang dipentingkan terlebih dahulu adalah rekening yang masuk di dalam program penjaminan atau di bawah Rp 2 miliar dan sesuai dengan bunga penjaminan.

"Kalau rekening yang dibuka baru 2 atau 3 bulan lalu kan bunga penjaminan masih 8,75 persen kalau dibawah itu masih bisa. Sebab bunga penjaminan sekarang kan sudah 7,75 persen. Jadi sesuai dengan suku bunga penjaminan waktu rekening di buka untuk yang baru," jelasnya.

Firdaus menjelaskan bahwa nantinya kedua tim tersebut memberi laporan kepada LPS. "Kalau ada temuan dugaan pidana sehingga menyebabkan Bank IFI tutup maka akan diteruskan ke pihak kepolisian. Kalau hanya perdata maka melalui pengadilan negeri untuk meminta pertanggungjawaban pemilik dan pengelola bank tersebut," sebutnya.(sof/iw/fan)

Dikutip dari : Jawapos.com

No comments:

Post a Comment